Kamis, 10 Maret 2011

My Lovely Al-Quran

subhanallah hari ini nggak jelas banget gue. seharian nggak pegang al-quran sama sekali! masyaallah akhirnya habis magrib bisa baca al kahfi. dan setelah isya` dilanjutkan sisanya. alhamdulillah mengingat kembali fadhilah surah al kahfi adalah untuk menggugurkan dosa sampai jumat mendatang dan membuat seseorang tersebut bercahaya. subhanallah.

Fiqh Ikhtilaf Pertemuan 2

melanjutkan kajian fiqh ikhtilaf sebelumnya...

Contoh-contoh fiqh ikhtilaaf makbrur:
•    Meletakkan tangan pada saat taqbiratul ihram. Alasan: rasulullah pernah sholat di suatu kaum dengan sendekap namun dikaum lain tanpa sendekap.
•    Perbacaaan dalam membaca doa iftitah.(allahumma bai`it dan kabbirauwalhamdulillahdan …)
•    Apakah bismillah termasuk alfatihah atau bukan. Imam syafi`i: termasuk. Imam malik: tidak termasuk

Contoh-contoh fiqh ikhtilaaf mardud:
o    Berdoa kepada makam ulama atau apapun untuk mencari wangsit.
o    Jilbab itu adalah budaya orang arab bukan pesan dari al-quran.
o    “Berbuat baiklah niscaya Allah akan berbuat baik kepadamu”: semua orang baik nasrani, islam, maupun yahudi yang berbuat baik maka mendapatkan balasan yang baik.

Fiqh ikhtilaaf
Mengapa sampai terjadi perbedaan pendapat? Bukankah sama-sama al-quran dan haditsnya. (Karena dalam satu penafsiran al-quran dan al hadist  dimungkinkan terjadi perbedaan.)
1.    ikhtilafu lafadz ialah Perbedaan dalam memaknai lafadz2 arab. Karena al quran dan al hadist diwujudkan dalam bahasa arab. Dan perbedaan yang seperti ini adalah wajar. Tidak hanya terjadi dalam bahasa arab namun bahasa yang lain juga termasuk bahasa Indonesia. Misalnya: ada teman di Sumatra “naik apa?” – “naik kreta”. Kita memahami kreta adalah kereta api padahal yang dipahami orang Sumatra tersebut adalah mobil/motor(daerah Medan). Dalam bahasa arab perbedaan dalam memahami aulamastumunnisah dalam hal menbatalkan wudhu. Allah menyebutkan dalam surah al maidah ayat 6.mastum: (1) menyentuh/tersenggol, (2) mengistilahkan secara halus bahwaitu adalah hubungan suami istri. Laiqro` hafidzdin: tidak ada paksaan dalam agama. Sebuah berita atau perintah? (1) ada yang masuk sebagai perintah sehingga maknanya adalah larangan untuk memaksakan orang lain masuk islam. adapula yang mengatakan ini adalah sebuah berita sehingga maknanya adalah setiap orang berhak memilih islam atau tidak. contoh lain (Sariyah adalah pasukan perang yang berangkat kemedan perang tanpa disertai Nabi. Klo yang disertai Nabi Ghuswah.) sariyah akan berangkat ke tempat Yahudi. Nabi berpesan sholatlah kalian di tempat bani Khuraidhah. Namun sebelum sampai tempat bani khuraidhah sudah ashar sehingga terjadi perbedaan pendapat ada yang mengajukan sholat di tempat tersebut “kita harus sholat disini karena pesan Nabi adalah sebuah pesan yang bermakna kita harus berjalan cepat sehingga sampai di bani khuraidhah pada saat ashar”. Jadi penyelesaiannya adalah yang mau sholat disana ya sholat disana. Dan yang mau sholat di bani khuraidhah yang sholat di bani khuraidah. Dari jaman dahulu sering kali ada toleransi. Sekarang aza yang sulut dan tidak ada toleransi.
2.     ikhtilatul riwayat/perbedaan riwayat ialah perbedaan dalam meriwayatkan suatu hadist ada yang mensahihkannya ada yang hanya menghasankannya. Dalam memahami hadist Rasulullah. Dalam hal ini bisa jadi antara satu ulama dg ulama lain memiliki riwayat yang sama. Misalnya: penggunaan kata basmallah.(1) hadist tersebut terputus sanadnya/hadist mauquq di sahabat atau tabi`it.(2)hadist ini ternyata nggak  terputus ialah hadist marfu`. Termasuk ikhtilaf riwayah adalah: dalam melaksanakan azzahrotulta`dilu: mengkaji baik buruknya sanad  dalam hadist.
3.    Ikhtilatul mashodir(mashodir=masdhar=sumber=dalil) terjadi pebedaan dalil. Contohnya bacaan iftitah pada sholat. Hal tersebut terjadi karena perbedaan riwayat. Terjadi perbedaan cara pengambilan hokum. Contohnya adalah ketika ada seorang akhwat yang berjalan sendirian di lembah UGM di kegelapan malam ada 2 ikhwan yang naik mobil maka salah satunya ingin dia masuk dan ikut dalam mobil dia menggunakan Marsolihun mursalat mencegah keburukan pada akhwat itu. Namun ikhwan yang lain berkata dia bukan mahram kita jadi nggak boleh masuk mobil dan ikhwan yang ini menggunakan sadud dari`ah
4.    Ikhtilatul qowaid al ushuliyah (perbedaan kaidah ushuliyah). Misalnya Perbedaan makna umum dan khusus. Contohnya doa dalam sujud terdapat perbedaan: doa yang boleh dibaca ketika sujud adalah doa2 yang dicontohkan Rasulullah SAW dan nggak bisa seenaknya sendiri. Dan yang lain mengatakan doa dikala sujud adalah doa apa saja yang penting bahasa arab. Hal ini karena perbedaan tafsir hadist Rasulullah “sedekat-dekat posisi hamba dengan Allah adalah pada posisi sujut sehingga perbanyaklah berdoa kepada-Nya”. Contoh lain perbedaan seseorang dalam menggunakan alat. Ada alat yang namanya cangkul ada yang memahami cangkul hanya untuk mencangkul sawah nggak boleh yang lain. Ada yang mengatakan itu umum nggak harus sawah.

Rabu, 09 Maret 2011

GANGGUAN HAID & SIKLUS

Apakah anda sering mengalami hal berikut menjelang menstruasi?
•     emosi meledak-ledak     •     kram perut
•     mudah tersinggung dan marah     •     perut kembung
•     perasaan tertekan     •     payudara tegang dan nyeri
•     nafsu makan bertambah     •     tungkai bengkak
•     sakit kepala     •     berat badan bertambah

Jika ya, anda mengalami gangguan karena siklus menstruasi premenstrual syndrome (PMS). Jika gejala dialami lebih parah, disebut gangguan disforia pramenstruasi/ premenstrual dysphoric disorder (PMDD). PMS dan PMDD berdampak pada kondisi kejiwaan wanita dan dapat menurunkan kualitas hidup.




Bertempat di Grand Hyatt Jakarta (4/2/09), dr. Andon Hestiantoro, SpOG dan dr. Sylvia Detri Elvira, SpKj mengupas PMS dan PMDD dari kacamata ilmu kejiwaan dan ilmu kandungan.

PMS dan PMDD
Seorang wanita dikatakan mengalami PMS apabila mengalami satu gangguan emosional dan satu gejala fisik pramenstruasi, yang dialami setidaknya dalam 3 siklus berturut-turut, berdampak negatif terhadap aktivitas sehari-hari, dan bebas gejala pasca menstruasi. Sedangkan PMDD merupakan gangguan pramenstruasi yang lebih parah dari PMS, ditandai dengan lima gejala fisik dan satu gejala emosional satu minggu sebelum menstruasi, menghilang saat menstruasi, dan dialami pada hampir setiap kali menstruasi selama 12 bulan terakhir. Atau dengan kata lain, PMS/ PMDD merupakan kombinasi masalah kesehatan yang mengganggu fisik dan emosional (tanpa kelainan organik), yang terjadi beberapa hari menjelang haid dan sembuh setelah haid. Jadi, bila seorang wanita emosinya meledak-ledak sepanjang bulan tidak dikatakan mengalami PMS maupun  PMDD.

Penyebab PMS/ PMDD
Penyebab munculnya gejala saat PMS/ PMDD belum jelas. Banyak teori yang menyebutkan mengenai penyebab PMS dan PMDD, diantaranya teori hormonal, serotonin, genetika, dan lingkungan sosial. Berbagai gejala pramenstruasi ini turut mempengaruhi performa kerja, pekerjaan rumah tangga, dan hubungan dengan keluarga dan pasangan. Bahkan dokter Andon berkelakar bahwa prialah yang jadi korban wanita PMS.

Penanganan PMS/PMDD
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menangani PMS/PMDD yaitu menggunakan terapi obat, psikoterapi, dan perubahan gaya hidup.

   1. Terapi Obat
          * Menggunakan Analgesik Over The Counter (dijual bebas)
            Pengobatan PMS mengunakan analgesik bersifat simptomatis, hanya membantu mengatasi  nyeri dan gejala sedang lainnya serta bersifat sementara. Analgesik yang dijual bebas seperti asetaminofen dapat digunakan untuk mengatasi nyeri. Namun analgesik yang dijual bebas tidak efektif terhadap beberapa gejala fisik atau emosional yang lebih parah.
          * Menggunakan Antiansietas (anti cemas)
            Obat anti cemas seperti selective seretonin reuptake inhibitor (SSRIs) dapat digunakan setiap hari atau selama 14 hari sebelum menstruasi. SSRIs membantu mengurangi dampak perubahan hormon pada kimiawi otak, misalnya serotonin. Selain itu, anti depresan non SSRi juga dapat digunakan untuk pengobatan PMS/ PMDD. Penggunaan kedua obat jenis ini harus dengan pengawasan dan resep dokter.
          * Vitamin B6
            Vitamin B6 berperan sebagai kofaktor dalam proses akhir pembentukan neurotransmitter, yang akan mempengaruhi sistem endokrin otak menjadi lebih baik.
          * Menggunakan kontrasepsi Oral
            Pil kontrasepsi oral yang mengandung kombinasi progestin-drospirenon dapat membantu mengatasi berbagai gejala pra menstruasi yang parah.
   2. Psikoterapi
          * Cognitive behavioral therapy (CBT)
            CBT ini dilakukan oleh psikiater untuk penderita PMDD, berupa mengubah persepsi diri agar berfikiran positif dan menghargai diri sendiri. Hal ini diperlukan mengingat seorang yang mengalami PMS/ PMDD tingkat parah kemungkinan memiliki niat bunuh diri.
   3. Perubahan Gaya Hidup
          * Olah raga
            Upayakan berolahraga aerobik selama 30 menit selama 4 hingga enam kali seminggu. Hal ini akan meningkatkan kesehatan anda secara umum, kesehatan kardiovaskular, otot, serta membantu meredakan ketegangan saraf dan kecemasan. Selain itu olahraga dapat mengurangi retensi cairan dan berat badan dan meningkatkan rasa percaya diri.
          * Modifikasi diet
            Lakukan juga modifikasi pada pola makan anda, dengan beberapa langkah berikut:
                o kurangi kafein untuk membantu mengurangi rasa tertekan, mudah tersinggung dan gelisah
                o kurangi konsumsi garam untuk mengurangi kembung (bukan hanya garam yang ada dalam makanan sehari-hari, namun juga pada makanan kemasan
                o konsumsi lebih banyak karbohidrat kompleks dan serat yang terdapat pada makanan, seperti roti gandum, pasta, sereal, buah dan sayuran
                o sertakan sumber protein pada tiap menu makanan
                o konsumsi makanan yang kaya vitamin dan mineral atau konsumsi suplemen vitamin dan mineral
                o kurangi konsumsi gula dan lemak dalam diet Anda untuk membantu meningkatkan energi dan menstabilkan mood Anda
                o kurangi atau hentikan konsumsi alkohol

Bila anda khawatir dengan gangguan pramenstruasi yang begitu mengganggu anda, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter anda.

Fiqh Munakahat pertemuan 1

dasar dalil yang digunakan untuk menikah:
  • Awal QS surah annisah: panduan bagi manusia(bukan hanya orang beriman namun kepada manusia). Bertakwa kepada Rabb. Dan Allah ciptakan
  • QS Ar-Rum: hikmah sebuah pernikahan adalah menjadikan keluarga yang sakinah, mawadahtan wa rahmah.
  • Hadist: Ada tiga orang laki-laki yang datang kepada Aisyah “puasa tidak berbuka, sholat malam dan tidak tidur, tidak menikah” namun Rasulullah menolaknya dan mengatakan “aku manusia seperti kalian tapi aku berbuka, aku tidur dan aku menikahi wanita"
  • dan Rasulullah mengatakan “Wahai para pemuda dan pemudi jika sudah sanggup maka menikahlah”.

Beberapa macam pernikahan pada masa jahiliyah:
  • Menikah khodan = ketika seorang wanita itu dibeli dan kemudian dinikmati.(klo jaman jahiliyah abad 21 mungkin analoginya seperti pelacuran kali ya?)
  • Menikah badal = ketika seseorang mendatangi seorang wanita kemudian pasangan wanita tadi menyampaikan pada temennya “ambillah istriku dan kuambil istrimu dan saya beri tambahan”. (klo ini bisa dilihat di buku Jakarta undercover. disana banyak dibahas mengenai hal-hal yang berbau aneh "tukeran istri" atau "arisan 'istri' " nah lho gimana?)
  • Menikah akhor= ketika seorang wanita berhubungan dengan sekian laki-laki dan ketika hamil maka bayi tersebut akan dicocokkan dengan laki-laki yang berhubungan dengannya dan dicocokkan dengan laki-laki. (belum pernah denger nih... ada yang mau memberi tahu atau sharing contohnya disini?)
  • Menikah robi`a=mengumpulkan banyak wanita. (klo ini banyak deh! klopun nggak secara terang-terangan bisa melalui simpanan. masyaallah ya!)
sebenarnnya memang sebuah hal yang alamiah jika laki-laki itu ingin deket dengan wanita. ingin menikah dengan wanita namun ya itu tadi cara pernikahannya itu yang salah iya kan? Allah memberikan peluang kepada laki-laki untuk menikah 2, 3 atau 4 (jika ia mampu berbuat adil namun jika tak mampu untuk adil ya cukup satu saja lah!!!!) masak sih mau menikah seperti hewan seperti itu...????

Beberapa hikmah untuk melaksanakan pernikahan:
  • Manusia memiliki kecendrungan yang merupakan fitrah yang diberikan Allah. Sarana untuk menyalurkan hasrat syahwati. ingat jika manusia itu berbeda dengan malaikat. jika malaikat hanya bisa berbuat baik maka manusia diberi pilihan yang berupa nafsu dan itu wajar. so Allah memberikan nafsu dan Allahpun memberikan jalan yang baik untuk menyalurkannya masak kita masih mau zina? nggak banget kan?
  • Sarana terbaik untuk melahirkan keturunan. bayangkan ketika kita tua dan renta. akankah ada orang yang masih menemani kita? bahkan ketika pasangan kita telah mendahului kita. maka keturunan yang solih adalah sebuah harapan yang indah untuk kita. untuk menemani hidup kita dihari tua. dan melalui pernikahan kita bisa memiliki keturunan. oh ya, dalam islam itu boleh lho mengatur angka kelahiran yang nggak boleh itu mencegah kelahiran. para sahabat juga ada yang mengatur angka kelahiran kok. tapi gue lupa siapa dan riwayatnya gimana. nanti deh insyaallah.
  • Menumbuhkan sifat keibuan atau kebapakan.(karena menurupakan satu fitrah). bagi loe loe yang masih merasa takut pegang anak kecil, melalui pernikahan pasti akan memberikan sebuah latihan alami. tapi anak bukan barang latihan lho! itu titipan Allah yang suci. jadinya tetap butuh bimbingan dan pembelajaran ya dalam menumbuhkan sifat keibuan dan kebapakan. gue yakin sepasif apapun seseorang, senggak suka apapun dia terhadap anak-anak tetap akan memiliki kasih sayang kepada anak kandungnya sendiri. kecuali dia orang keterlaluan.
  • Bagaimana kita bisa melakukan distribusi dalam suatu pekerjaan. eh bayangin aja loe bisa berbagi tugas, PR kuliah, PR kerjaan kantor dengan orang yang ada disebelah loe enak banget deh! loe capek nggak sendiri (ada yang nemenin). pulang malem ada yang nungguin, ada yang masakin(bagi yang nggak bisa masak kayaknya beli aza deh hehehe ^_^v).
Hokum-hukum yang disampaikan para ulama:
  • Wajib: kalau seseorang itu kawatir terjatuh pada hal-hal haram. so klo kamu merasa udah ngebet banget dengan seseorang atau kamu merasa pacaran kamu dah keterlaluan segera taubat dan nikah. jadinya nggak nambahin dosa malah berubah menjadi pahala.
  • Sunnah: ketika seseorang mampu untuk menjaga atas hal-hal yang diharamkan. bagi yang mampu puasa. sering-sering puasa ya. tapi klo kamu dah bisa ngidupin anak orang atau siap menemani hidup orang yawda nikah aza. Rasulullah pernah merasa tertarik dengan seorang wanita dan akhirnya Rasul pulang dan melakukan hubungan dengan istrinya. tuhkan enak banget nggak sih? nunggu apa lagi?(eh yang nulis juga belum nikah ya? nunggu apa ya? ^_^v)
  • Haram: ketika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan sebuah pernikahan(misalnya laki-laki itu tidak laki-laki. Atau laki-laki itu tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pasangannya(fisik/tanggung jawab)), atau pernikahan itu malah menjadikan madhorot bagi pasangannya
  • Makruh: ketika dimungkinan ada hal-hal yang berbau kemadhorotan jika pernikahan itu dilakukan.(misalnya: komunikasi, biologis, dll)
  • Mubah: ketika seseorang yang belum memiliki kemampuan dan ketika masih bisa menahan maka sifatnya mubah. Jika sudah mampu maka hukumnya naik ke sunnah.
Ikhtiar memilih pasangan:
1. Ketampanan
2. Harta
3. Keturunan
4. Agama
boleh kok nyari calon yang ganteng, kaya, keturunan darh biru. tapi Jika agama yang menjadi dasar maka insyaallah pernikahan itu akan langgeng. Namun jika karena yang lain jadi alasan maka itu akan menjadi boomerang yang mungkin akan meninggalkan pasangannya ketika alasan2 duniawi tersebut hilang. tuh kan! tinggal kamu yang harus milih. tapi beroda aza dapet orang yang ganteng, keturunan darh biru, tajir, dan agamanya bagus.... tapi kayaknya nggak ada deh yang seperti itu eh ada dink ada... Umar bin Khotob... mau sama almarhum Umar? hehehe cari yang sederhana azalah. (Ya Allah berikah hamba bukan orang yang sempurna naum ketika dnegan hamba ia bisa sempurna). klo kata temen obsesi kesempurnaan dalam pernikahan. keren kan???

Sunnah yang diberikan Rasulullah adalah al-khitbah:permintaan seorang laki-laki kepada seorang wanita (kepada walinya) untuk menjadikan istri. Memingang termasuk sunnah. Beberapa criteria seseorang akan melakukan khitbah
1. Wanita tersebut tidak dalam khitbah orang lain.
2. Dia tidak dalam kondisi yang menghalangi utk dikhitbah(masih istri orang, atau dalam mas iddah) baik yang sementara maupun yang tetap.
Dalam khitbah terdapat beberapa persyaratan(ketika seseorang yang akan melakukan khitbah terhadap seorang wanita yang akan dinikahi):
  • (dalam konteks laki2) dilarang melakukan hal-hal yang memang sebelumnya haram dilakukan tetap haram hukumnya. misalnya melihat aurat calon istrinya
  • (dalam konteks wanita) disunnahkan untuk melihat(untuk memastikan bahwa dia benar-benar laki-laki) atau (dalam konteks laki-laki) untuk membedakan wanita yang sudah “pernah” atau “belum pernah” dan laki-laki mengetahuinya perbedaannya. Dan beberapa hal terkait wanita yang mungkin botak, atau hilangnya satu payudara karena kanker, dll maka pihak keluarga wanita harus mengkomunikasikan. oh ya ternyata laki-laki itu bisa melihat dari segi pandangan saja apakah wanita itu masih "suci" atau tidak (dari mana ya? beri tau dunk?). memang secara utamanya seorang laki-laki itu menikah dengan seorang yang masih 'suci'. tapi ya semuanya pilihanlah. toh ada seorang sahabat yang malah menikah dengan janda karena sifat keibuan janda tersebut dan kerasnya sifat dan karakter kebanyakan wanita yang masih 'suci'
  • Untuk hal wajah dan telapak tangan: semua ulama boleh… tapi jika melihat seluruhnya maka para ulama berbeda pendapat. Abu Dawud mengatakan boleh(tapi yang melihat keluarga). Sedang ulama yang lain:wanita boleh melihat tengkuk laki-laki
  • Dalam khitbah boleh dibatalkan, tapi harus dengan syarat yang syar`I misalnya wanita memiliki cacat sehingga mungkin tidak bisa dimaklumi, atau masalah2 sifat, tabiat, kemahraman
  • Khitbah tidak boleh dibatalkan jika tidak ada alas an yang syar`i. kemarahan Allah atas orang yang memutuskan khitbah secara sepihak tanpa alasan2 yang syar`I maka Allah menghukumnya dengan tidak memberikan keturunan.
Maka seharusnya pada saat ta`aruf laki-laki maupun wanita itu memaparkan tentang sifat-sifat buruknya. Dan gambaran awal yang diinginkan terkait bagaimana gambaran rumah tangga kedepan.
Pembatalan khitbah: Rasulullah mengingatkan, “yang bersangkutan itu telah melakukan sepertiga nifak(munafik)”
Hal-hal yang tidak boleh diceritakan pada saat khitbah adalah: ketika seorang pernah diperkosa maka itu tidak perlu diceritakan jika tidak diminta dan bisa ditutup tanpa bohong. Jika terkait kesempurnaan fisik, jika terdapat aib yang tidak diceritakan maka suami boleh mengembalikan. Jadi dalam hal ini wanita dan laki-laki harus saling terbuka agar tidak menimbulkan permasalahn sehingga fungsi khitbah adalah bagaimana sebelum menikah hal-hal tersebut clear.
Muharamat:
1. Sisi hubungan kemahraman
2. Laki2 Mengumpulkan dua saudaRa
3. Wanita menikahi lebih dari satu (laki2 boleh poligami wanita tidak. Terkait dg nasab dan mahram)

to be bersambung.... :-)

Senin, 07 Maret 2011

Tamu Rutin

in the name of Allah....

"mau sholat isya`... wudhunya belum batal dan agak sulit nata jilbab udah ah sholat langsung, tapi... nggak deh ke kamar mandi dulu aza" dan ternyata jreng jreng jreng.... tamu itu datang. tamu mana? siapa? masih ada yang bertanya demikian? klopun iya pasti mereka para rijalun atau para kaum adam. klo para an-nisa kelihatannya dah pada paham dengan kata-kata tamu. yups istilah umum yang sering kita tahu adalah haid atau dalam bahasa arabnya hayidhoh. yang ikhawan jangan ketawa atau apapun atau merasa ini hanya sebuah bahasan akhwat aza. ikhwan juga wajib tau maslah ini, why? karena bagaimanapun juga mereka nantinya akan memiliki istri, memiliki putri dll jadi klo mereka nggak paham apa kata dunia???? ya nggak?

yups haid adalah keluarnya darah yang berwarna hitam, merah, atau kecoklatan dari farji seorang wanita. definisi haid sendiri secara bahasa adalah mengalir. hukum dari seorang wanita haid akan sangat berkebalikan dengan wanita yang tidak haid adalah haram hukumnya sholat, puasa dan thawaf. namun bagaimana dengan baca al quran? beberapa terjadi ikhtilaaf seperti yang sudah gue bahas sebelumnya mengenai fiqhul ikhtilaaf. jadi ada yang bilang boleh membaca dan menyentuhnya namun ada yang bilang tidak boleh sama sekali. dasarnya adalah sebuah hadist bahwa alquran itu suci tidak boleh disentuh oleh mereka yang tidak suci. bagi yang memperbolehkan menyentuhnya yang dimaksud al quran itu suci adalah al quran yang Allah turunkan dilangit yang dijaga malaikat (yang setelahnya diturunkan ke bumi kepada Rasulullah). jadi yang ada di bumi ya mushaf sehingga boleh di sentuh. namun yang tidak memperbolehkan berpendapat bahwa al quran itu suci ya memang secara fisik di dunia ini. wallahu`alam.

pendapat lain yang tidak memperbolehkan adalah adanya hadist yang mengatakan bahwa orang yang sedang junub dilarang menyentuh al quran. namun bagai mereka para ulama yang memperbolehkan berpendapat akankah bisa disamakan hukum orang yang sedang junub dengan orang haid. dilihat dari lama waktu nggak mungkinkan junub dalam waktu seminggu kecuali orang itu ...... namun haid jelas memiliki batasan waktu yakni 1 hari minimal dan 15 hari maksimal(itu juga berdasarkan ijtihad ulama).

lha klo penulis sendiri sih lebih setuju pada pendapat ketika bahwa al quran itu boleh dibaca oleh disentuh. namun karena sucinya al quran itu baiknya pakai yang terjemahan aza. yups banyak perbedaan di dunia ini jadi jangan buat dunia ini tambah runyam namun lihat sebagai sebuah keindahan dalam keberagaman. nggak asyik kan klo seisi dunia ini sama. bayangin aza loe lihat semua orang dunia ini mirip loe semua loe pasti bingung "lha gue yang bener yang mana?" tuhkan akhirnya loe jadi bingung loe yang bener itu yang mana, loe jadi ragu dengan diri loe sendiri ketika semua-semuanya sama. enjoy it!
oh ya kapan-kapan deh insyaallah dijelaskan apa-apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wanita haid. biar nggak salah presepsi seperti orang-orang yahudi yang mengganggap hina orang haid atau menguncilkan wanita haid. mereka berhak mendapatkan kasih sayang jg waktu haid malah bukan dikucilkan ataupun diasingkan. bahkan konon wanita yang sedang haid akan sangat benar-benar sensitif? benarkah? hemmm... kita kaji di lain kesempatan insyaallah.

eh bagi yang mau menambahkan mengurangi dan berdiskusi terkait ini langsung aza. gue terbuka insyaallah.