Rabu, 09 Maret 2011

Fiqh Munakahat pertemuan 1

dasar dalil yang digunakan untuk menikah:
  • Awal QS surah annisah: panduan bagi manusia(bukan hanya orang beriman namun kepada manusia). Bertakwa kepada Rabb. Dan Allah ciptakan
  • QS Ar-Rum: hikmah sebuah pernikahan adalah menjadikan keluarga yang sakinah, mawadahtan wa rahmah.
  • Hadist: Ada tiga orang laki-laki yang datang kepada Aisyah “puasa tidak berbuka, sholat malam dan tidak tidur, tidak menikah” namun Rasulullah menolaknya dan mengatakan “aku manusia seperti kalian tapi aku berbuka, aku tidur dan aku menikahi wanita"
  • dan Rasulullah mengatakan “Wahai para pemuda dan pemudi jika sudah sanggup maka menikahlah”.

Beberapa macam pernikahan pada masa jahiliyah:
  • Menikah khodan = ketika seorang wanita itu dibeli dan kemudian dinikmati.(klo jaman jahiliyah abad 21 mungkin analoginya seperti pelacuran kali ya?)
  • Menikah badal = ketika seseorang mendatangi seorang wanita kemudian pasangan wanita tadi menyampaikan pada temennya “ambillah istriku dan kuambil istrimu dan saya beri tambahan”. (klo ini bisa dilihat di buku Jakarta undercover. disana banyak dibahas mengenai hal-hal yang berbau aneh "tukeran istri" atau "arisan 'istri' " nah lho gimana?)
  • Menikah akhor= ketika seorang wanita berhubungan dengan sekian laki-laki dan ketika hamil maka bayi tersebut akan dicocokkan dengan laki-laki yang berhubungan dengannya dan dicocokkan dengan laki-laki. (belum pernah denger nih... ada yang mau memberi tahu atau sharing contohnya disini?)
  • Menikah robi`a=mengumpulkan banyak wanita. (klo ini banyak deh! klopun nggak secara terang-terangan bisa melalui simpanan. masyaallah ya!)
sebenarnnya memang sebuah hal yang alamiah jika laki-laki itu ingin deket dengan wanita. ingin menikah dengan wanita namun ya itu tadi cara pernikahannya itu yang salah iya kan? Allah memberikan peluang kepada laki-laki untuk menikah 2, 3 atau 4 (jika ia mampu berbuat adil namun jika tak mampu untuk adil ya cukup satu saja lah!!!!) masak sih mau menikah seperti hewan seperti itu...????

Beberapa hikmah untuk melaksanakan pernikahan:
  • Manusia memiliki kecendrungan yang merupakan fitrah yang diberikan Allah. Sarana untuk menyalurkan hasrat syahwati. ingat jika manusia itu berbeda dengan malaikat. jika malaikat hanya bisa berbuat baik maka manusia diberi pilihan yang berupa nafsu dan itu wajar. so Allah memberikan nafsu dan Allahpun memberikan jalan yang baik untuk menyalurkannya masak kita masih mau zina? nggak banget kan?
  • Sarana terbaik untuk melahirkan keturunan. bayangkan ketika kita tua dan renta. akankah ada orang yang masih menemani kita? bahkan ketika pasangan kita telah mendahului kita. maka keturunan yang solih adalah sebuah harapan yang indah untuk kita. untuk menemani hidup kita dihari tua. dan melalui pernikahan kita bisa memiliki keturunan. oh ya, dalam islam itu boleh lho mengatur angka kelahiran yang nggak boleh itu mencegah kelahiran. para sahabat juga ada yang mengatur angka kelahiran kok. tapi gue lupa siapa dan riwayatnya gimana. nanti deh insyaallah.
  • Menumbuhkan sifat keibuan atau kebapakan.(karena menurupakan satu fitrah). bagi loe loe yang masih merasa takut pegang anak kecil, melalui pernikahan pasti akan memberikan sebuah latihan alami. tapi anak bukan barang latihan lho! itu titipan Allah yang suci. jadinya tetap butuh bimbingan dan pembelajaran ya dalam menumbuhkan sifat keibuan dan kebapakan. gue yakin sepasif apapun seseorang, senggak suka apapun dia terhadap anak-anak tetap akan memiliki kasih sayang kepada anak kandungnya sendiri. kecuali dia orang keterlaluan.
  • Bagaimana kita bisa melakukan distribusi dalam suatu pekerjaan. eh bayangin aja loe bisa berbagi tugas, PR kuliah, PR kerjaan kantor dengan orang yang ada disebelah loe enak banget deh! loe capek nggak sendiri (ada yang nemenin). pulang malem ada yang nungguin, ada yang masakin(bagi yang nggak bisa masak kayaknya beli aza deh hehehe ^_^v).
Hokum-hukum yang disampaikan para ulama:
  • Wajib: kalau seseorang itu kawatir terjatuh pada hal-hal haram. so klo kamu merasa udah ngebet banget dengan seseorang atau kamu merasa pacaran kamu dah keterlaluan segera taubat dan nikah. jadinya nggak nambahin dosa malah berubah menjadi pahala.
  • Sunnah: ketika seseorang mampu untuk menjaga atas hal-hal yang diharamkan. bagi yang mampu puasa. sering-sering puasa ya. tapi klo kamu dah bisa ngidupin anak orang atau siap menemani hidup orang yawda nikah aza. Rasulullah pernah merasa tertarik dengan seorang wanita dan akhirnya Rasul pulang dan melakukan hubungan dengan istrinya. tuhkan enak banget nggak sih? nunggu apa lagi?(eh yang nulis juga belum nikah ya? nunggu apa ya? ^_^v)
  • Haram: ketika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan sebuah pernikahan(misalnya laki-laki itu tidak laki-laki. Atau laki-laki itu tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pasangannya(fisik/tanggung jawab)), atau pernikahan itu malah menjadikan madhorot bagi pasangannya
  • Makruh: ketika dimungkinan ada hal-hal yang berbau kemadhorotan jika pernikahan itu dilakukan.(misalnya: komunikasi, biologis, dll)
  • Mubah: ketika seseorang yang belum memiliki kemampuan dan ketika masih bisa menahan maka sifatnya mubah. Jika sudah mampu maka hukumnya naik ke sunnah.
Ikhtiar memilih pasangan:
1. Ketampanan
2. Harta
3. Keturunan
4. Agama
boleh kok nyari calon yang ganteng, kaya, keturunan darh biru. tapi Jika agama yang menjadi dasar maka insyaallah pernikahan itu akan langgeng. Namun jika karena yang lain jadi alasan maka itu akan menjadi boomerang yang mungkin akan meninggalkan pasangannya ketika alasan2 duniawi tersebut hilang. tuh kan! tinggal kamu yang harus milih. tapi beroda aza dapet orang yang ganteng, keturunan darh biru, tajir, dan agamanya bagus.... tapi kayaknya nggak ada deh yang seperti itu eh ada dink ada... Umar bin Khotob... mau sama almarhum Umar? hehehe cari yang sederhana azalah. (Ya Allah berikah hamba bukan orang yang sempurna naum ketika dnegan hamba ia bisa sempurna). klo kata temen obsesi kesempurnaan dalam pernikahan. keren kan???

Sunnah yang diberikan Rasulullah adalah al-khitbah:permintaan seorang laki-laki kepada seorang wanita (kepada walinya) untuk menjadikan istri. Memingang termasuk sunnah. Beberapa criteria seseorang akan melakukan khitbah
1. Wanita tersebut tidak dalam khitbah orang lain.
2. Dia tidak dalam kondisi yang menghalangi utk dikhitbah(masih istri orang, atau dalam mas iddah) baik yang sementara maupun yang tetap.
Dalam khitbah terdapat beberapa persyaratan(ketika seseorang yang akan melakukan khitbah terhadap seorang wanita yang akan dinikahi):
  • (dalam konteks laki2) dilarang melakukan hal-hal yang memang sebelumnya haram dilakukan tetap haram hukumnya. misalnya melihat aurat calon istrinya
  • (dalam konteks wanita) disunnahkan untuk melihat(untuk memastikan bahwa dia benar-benar laki-laki) atau (dalam konteks laki-laki) untuk membedakan wanita yang sudah “pernah” atau “belum pernah” dan laki-laki mengetahuinya perbedaannya. Dan beberapa hal terkait wanita yang mungkin botak, atau hilangnya satu payudara karena kanker, dll maka pihak keluarga wanita harus mengkomunikasikan. oh ya ternyata laki-laki itu bisa melihat dari segi pandangan saja apakah wanita itu masih "suci" atau tidak (dari mana ya? beri tau dunk?). memang secara utamanya seorang laki-laki itu menikah dengan seorang yang masih 'suci'. tapi ya semuanya pilihanlah. toh ada seorang sahabat yang malah menikah dengan janda karena sifat keibuan janda tersebut dan kerasnya sifat dan karakter kebanyakan wanita yang masih 'suci'
  • Untuk hal wajah dan telapak tangan: semua ulama boleh… tapi jika melihat seluruhnya maka para ulama berbeda pendapat. Abu Dawud mengatakan boleh(tapi yang melihat keluarga). Sedang ulama yang lain:wanita boleh melihat tengkuk laki-laki
  • Dalam khitbah boleh dibatalkan, tapi harus dengan syarat yang syar`I misalnya wanita memiliki cacat sehingga mungkin tidak bisa dimaklumi, atau masalah2 sifat, tabiat, kemahraman
  • Khitbah tidak boleh dibatalkan jika tidak ada alas an yang syar`i. kemarahan Allah atas orang yang memutuskan khitbah secara sepihak tanpa alasan2 yang syar`I maka Allah menghukumnya dengan tidak memberikan keturunan.
Maka seharusnya pada saat ta`aruf laki-laki maupun wanita itu memaparkan tentang sifat-sifat buruknya. Dan gambaran awal yang diinginkan terkait bagaimana gambaran rumah tangga kedepan.
Pembatalan khitbah: Rasulullah mengingatkan, “yang bersangkutan itu telah melakukan sepertiga nifak(munafik)”
Hal-hal yang tidak boleh diceritakan pada saat khitbah adalah: ketika seorang pernah diperkosa maka itu tidak perlu diceritakan jika tidak diminta dan bisa ditutup tanpa bohong. Jika terkait kesempurnaan fisik, jika terdapat aib yang tidak diceritakan maka suami boleh mengembalikan. Jadi dalam hal ini wanita dan laki-laki harus saling terbuka agar tidak menimbulkan permasalahn sehingga fungsi khitbah adalah bagaimana sebelum menikah hal-hal tersebut clear.
Muharamat:
1. Sisi hubungan kemahraman
2. Laki2 Mengumpulkan dua saudaRa
3. Wanita menikahi lebih dari satu (laki2 boleh poligami wanita tidak. Terkait dg nasab dan mahram)

to be bersambung.... :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar