Senin, 07 April 2014

Sertifikasi?

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui: (1) penilaian portofolio; (2) pendidikan dan latihan profesi guru; (3) pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau (4) pendidikan profesi guru.

Dasar hokum pelaksanaan sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
1. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistemPendidikanNasional.
2. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. PeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentangGuru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
7. Keputusan Mendiknas Nomor .../... /2011 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi  Guru (KSG).
8. Keputusan Mendiknas Nomor 075/2011 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
9. Surat Edaran Ketua KSG Nomor  1357/D/T/2009, tanggal 10 Agustus 2009 tentang Kesepakatan Rapat KSG tanggal 17 Juli 2009.
10. Surat Edaran Ketua KSG Nomor  1876/D/T/2009, tanggal 19 Oktober 2009, tentang Kesepakatan Rapat KSG tanggal 14 Oktober 2009

lantas kapan sertifikasi itu cair?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar