Senin, 07 April 2014

What is PPG?

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan,  menegaskan bahwa guru merupakan jabatan profesional yang wajib memiliki kualifikasi akademik,  kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Terkait dengan hal tersebut di atas, dalam upaya meningkatkan mutu guru sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2005 dan PP 74 Tahun 2008, guru harus berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan wajib memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Untuk melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sesuai Permendiknas No. 9 Tahun 2010 diperlukan pedoman atau aturan pelaksanaan agar penyelenggaraan PPG dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN), menyatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program PPG bagi  guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik.

Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan.
9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/P/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar